Jokowi Terbitkan Perpres tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Berikut Rinciannya

- 17 Januari 2021, 18:11 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /BPMI-Setpres/

Baca Juga: Viral HRS Diduga Ditendang Polisi, Refly Harun Akui Terima Klarifikasi Via WhatsApp, Simak Isinya

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa

Dalam lampiran yang sama, juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk menyikapi kondisi tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x