Jokowi Terbitkan Perpres tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Berikut Rinciannya

- 17 Januari 2021, 18:11 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /BPMI-Setpres/

PR DEPOK – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di JDIH Sekretariat Kabinet sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 17 Januari 2021.

Dasar-dasarnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ragukan Netralitas Komnas HAM Selidiki Laskar FPI, Musni Umar: Tak Beri Kejelasan tentang Kasusnya!

1. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

2. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta Dinilai Ngaco Jika 1.000 Episode, Arya Saloka: Pasti Gue Minta...

Dalam lampiran Perpres, dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut.

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Baca Juga: Komentari Banyaknya Dokter dan Ulama yang Wafat, FH ke Said Didu: Cuitanmu Bernada Protes pada Allah

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan perlindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

Sementara itu, sasaran Perpres ini secara khusus yakni sebagai berikut.

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terkait program yang dituangkan dalam pilar RAN PE.

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Baca Juga: Viral HRS Diduga Ditendang Polisi, Refly Harun Akui Terima Klarifikasi Via WhatsApp, Simak Isinya

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Juliari Batubara dengan Radikalisme, Refly: Korupsi Itu Dilakukan oleh Penguasa

Dalam lampiran yang sama, juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk menyikapi kondisi tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat yang bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x