PR DEPOK – Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek kini diberlakukan tarif integrasi mulai Minggu, 17 Januari 2021, pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1542/KPTS/M/2020.
Pemberlakuan tarif integrasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan.
Baca Juga: Eks FPI Bantu Kumpulkan Donasi Korban Bencana, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Didukung dan Dikuatkan
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra S Atmawidjaja, menjelaskan penetapan dan penyesuaian tarif tol terintegrasi ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.
"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," tutur Endra, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, diharapkan bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah mulai dilakukan di Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Pengecetan Genteng, FH: Tak Mampu Selesaikan Masalah Jakarta, Dia Alihkan Mata Rakyat
Untuk diketahui, pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun.
Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.
Baca Juga: Kritik Pernyataan Musni Umar, Ferdinand Hutahaean: Jangan-Jangan Bencana Ada karena Perilaku Kadrun
Pemberlakuan tarif integrasi dibagi dalam 4 wilayah pentarifan, yakni sebagai berikut.
- Wilayah 1: Cawang - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Wilayah 2: Cawang - Cikarang Barat
- Wilayah 3: Cawang - Karawang Barat
- Wilayah 4: Cawang - Cikampek
Berikut rincian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Indonesia Diterpa Berbagai Bencana Alam, Paus Fransiskus Ikut Doakan Korban dan Pihak yang Terlibat
1. Golongan I
Wilayah 1: Rp4.000 | Wilayah 2: Rp7.000 | Wilayah 3: Rp12.000 | Wilayah 4: Rp20.000
2. Golongan II
Wilayah 1: Rp6.000 | Wilayah 2: Rp10.500 | Wilayah 3: Rp18.000 | Wilayah 4: Rp30.000
3. Golongan III
Wilayah 1: Rp6.000 | Wilayah 2: Rp10.500 | Wilayah 3: Rp18.000 | Wilayah 4: Rp30.000
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Pekat IB Soal Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad
4. Golongan IV
Wilayah 1: Rp8.000 | Wilayah 2: Rp14.000 | Wilayah 3: Rp24.000 | Wilayah 4: Rp40.000
5. Golongan V
Wilayah 1: Rp8.000 | Wilayah 2: Rp14.000 | Wilayah 3: Rp24.000 | Wilayah 4: Rp40.000.
Dampak positif dari dioperasikannya tol layang adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.
Baca Juga: Rilis Jumlah Warga Terdampak Banjir, Pemkot Banjarmasin: Bertambah Jadi 51.000 Jiwa
Selain itu, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (jalur B).
Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.***