“Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yg memiliki jurisdiksi thdp individu yg diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang,” ucapnya.
Ferdinand menegaskan bahwa Pengadilan Internasional tidak dapat digunakan untuk mengadili enam anggota FPI yang diduga melawan petugas polisi.
“Bukan utk 6 laskar FPI yg justru melawan petugas,” kata Ferdinand mengakhiri.
Sebuah upaya sia2 yang tak akan direspon.
Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yg memiliki jurisdiksi thdp individu yg diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang.
Bukan utk 6 laskar FPI yg justru melawan petugas. pic.twitter.com/ouTeiycHc5— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 20, 2021
Baca Juga: Muncul Isu Jokowi Langgar UU Soal Banjir di Kalsel, Moeldoko Tegas: Bencana Tidak Bisa Dikendalikan
Seperti diketahui, enam orang anggota Laskar FPI tewas tertembak oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 lalu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Kronologi penyerangan tersebut diawali saat mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengikuti kendaraan Laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq.
Akan tetapi, mobil anggota Polda Metro Jaya tiba-tiba dipepet dan dihentikan oleh dua kendaraan milik Laskar FPI. Setelah itu, terjadilah insiden penembakan tersebut.***