Usai Tinggal dan Bekerja Tanpa Visa Bisnis di Bali, Turis AS Ini Dideportasi

- 21 Januari 2021, 11:11 WIB
Turis asal Amerika Serikat, Kristen Gray dan pacar sejenisnya akhirnya dideportasi.
Turis asal Amerika Serikat, Kristen Gray dan pacar sejenisnya akhirnya dideportasi. //Ditjen Imigrasi/

Lalu, beberapa warganet melaporkan tindakan Kristen tersebut pada pihak yang berwenang dan ditindaklanjuti.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Bali untuk Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa Kristen kemungkinan telah melanggar beberapa undang-undang keimigrasian.

Baca Juga: Pandji Sebut 2 Ormas Besar Islam Jauh dari Rakyat, Husin Shihab: Framing Kurang Ajar

Salah satu pelanggarannya adalah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan publik.

"Dia bilang bisa memberikan kemudahan akses ke Bali melalui agen yang direkomendasikan dan menawarkan biaya hidup yang rendah di Bali, yang nyaman dan ramah LGBTQ+," ucap Manihuruk dalam jumpa pers, Selasa 19 Januari 2021.

Lebih lanjutnya, Manihuruk menjelaskan pelanggaran lain yang dilakukan Kristen dengan menjual e-book dan bekerja tanpa visa yang sesuai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Kamis, 21 Januari 2021: Dunia Sedang Berubah untuk Aquarius

"Cuitannya mereferensikan ebook seharga 30 dolar (Rp400 ribu) dan menawarkan konsultasi lanjutan seharga 50 dolar (Rp700 ribu), menunjukkan dia bekerja tanpa visa bisnis," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian pada Kamis 21 Januari 2021.

Menurutnya, Kristen diduga melakukan kegiatan usaha dengan menjual ebook dan memasang tarif untuk konsultasi tentang pariwisata Bali.

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Kristen dideportasi dari Indonesia oleh petugas Imigrasi. Namun Kristen masih mengaku tidak bersalah usai pengumuman itu disampaikan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x