PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Pembatasan yang Berubah, Berikut Rinciannya

- 21 Januari 2021, 16:15 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkam PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Pertimbangannya, kasus corona belum mengalami penurunan signfikan /Dok. Setkab.

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dikatakan Airlangga Hartarto, Jokowi meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Percaya Teori Konspirasi, Ketua Agama Yahudi Klaim Vaksin Covid-19 Buat Pria Jadi Gay

Kebijakan diambil setelah melakukan evaluasi sejumlah hal yang terjadi selama pembatasan tahap pertama.

“Berdasarkan evaluasi, Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Airlangga menyebutkan, nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi Mendagri.

Selanjutnya, masing-masing gubernur diharapkan akan mengevaluasi berdasarkan parameter yang telah ditentukan.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

Hal itu dilakukan guna memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Adapun dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan, di mana sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama.

Dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, kali ini diizinkan menjadi hingga jam 8 malam.

“Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Terkuak! Pengakuan Mengejutkan Petugas Medis Wuhan, Diminta Berbohong Soal Bahaya Covid-19

Sementara itu, ketentuan lain tetap sama, antara lain seperti sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan.

Sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing Pemerintah Daerah.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x