Hasil Gelar Perkara tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Raffi Ahmad Dihentikan

- 21 Januari 2021, 17:33 WIB
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan).
Artis Raffi Ahmad (kiri) beserta sang istri Nagita Slavina (kanan). /Instagram/@raffinagita1717.

Menurut Yusri Yunus, alasan perkara dihentikan lantaran polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak ada alat bukti cukup.

''Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Tak Ingin Ungkap Sosok ‘Madam’ di PDIP, Rocky Gerung: Kita Butuh Hiburan, Nikmati Dulu

Hasil gelar perkara, kata Yusri Yunus, tidak terpenuhi sehingga dilakukan penghentian penyelidikan.

''Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidana, red.)," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x