Menurut Yusri Yunus, alasan perkara dihentikan lantaran polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dan tidak ada alat bukti cukup.
''Hasil gelar perkara memang belum ditemukannya adanya minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHP, minimal dua alat bukti," ujar Yusri Yunus.
Baca Juga: Tak Ingin Ungkap Sosok ‘Madam’ di PDIP, Rocky Gerung: Kita Butuh Hiburan, Nikmati Dulu
Hasil gelar perkara, kata Yusri Yunus, tidak terpenuhi sehingga dilakukan penghentian penyelidikan.
''Hasil gelar perkara tersebut tidak terpenuhi, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan (unsur pidana, red.)," ujarnya.***