Menaker Sampaikan Kabar Baik bagi Peserta BSU yang Belum Bisa Mencairkan BLT Subsidi Gaji

- 21 Januari 2021, 18:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu.

Menurutnya, dalam penyaluran BSU gelombang II, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang gunakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Baca Juga: Beri Selamat pada Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit, Fadli Zon Singgung Soal Narkoba

Akhirnya, setelah dilakukan diskusi panjang dengan KPK, maka diputuskan BSU gelombang II disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," ujar Ida.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker akhirnya mengembalikan uang bantuan yang belum tersalurkan ke kas Negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, meningat tahun anggaran 2020 sudah berakhir saat itu.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bantuan KIS Rp1,2 Juta dari Kemensos

Meski begitu, Menaker Ida memastikan untuk penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak memiliki masalah, maka penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada 2021.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," tutur Ida.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x