Sebut Kasus Siswi Berjilbab Pengalihan Isu Korupsi Bansos-Bencana Banjir, Benny K Harman: Rakyat Monitor!

- 25 Januari 2021, 09:07 WIB
Anggota Baleg DPR, Benny K Harman.
Anggota Baleg DPR, Benny K Harman. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK – Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman menilai munculnya isu-isu diskriminasi yang baru-baru ini terjadi telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Isu tersebut yakni terkait siswi non-muslim diminta mengenakan jilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat.

Menurut Benny K Harman, mencuatnya isu itu sekaligus dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian publik dari hal-hal penting yang seharusnya jadi perhatian di negara ini, seperti korupsi bansos hingga penyebab bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Juliari Batubara Masih Bungkam Saat Diperiksa KPK, Refly Harun: Ia Lindungi Oknum untuk Urus Nasib Keluarganya

Pernyataan tersebut disampaikan Benny K Harman melalui cuitan akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Senin, 25 Januari 2021.

Isu2 sektarian seperti siswi pake jilbab, bahaya intoleransi & radikalisme telah dimanfaatkan elit penguasa utk membuat publik diam dan mengalihkan perhatian mereka dari buruknya pelayanan publik, ketidakadilan, korupsi bansos, kesulitan hidup, dan bencana banjir. Rakyat Monitor!” tulis Benny K Harman.

Meski begitu, polemik jilbab di sekolah ini telah ditanggapi berbagai pihak di antaranya Kemendikbud, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Menko Polhukam.

Baca Juga: Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

Mendikbud, Nadiem Makarim menilai tindakan pemaksaan kepada siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat sebagai bentuk intoleransi.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Menurut Nadiem, hal itu juga melanggar nilai Pancasila dan ada sejumlah aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini.

Baca Juga: Sebut RUU Pemilu Kebiri Suara Rakyat, Gede Pasek: Harusnya Buat Aturan Diskualifikasi Parpol Tukang Bancakan

Mulai dari pelanggaran kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Senada dengan Nadiem, Komisioner KPAI, Retno Listyarti menilai kasus di SMKN 2 Padang ini merupakan pelanggaran HAM.

Retno mengatakan seharusnya pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM. Namun, memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," ujar Retno.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan seperti halnya sekolah tidak boleh melarang siswi mengenakan hijab.

"Akhir 1970-an sd 1980-an, anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Senin, 25 Januari 2021: Scorpio, Jika Ada Pergolakan Batin, Mendekatlah pada Tuhan

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu siapapun tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x