Tak Gunakan Masker, Turis Asing di Bali Dihukum Push Up hingga Denda Rp100 Ribu

- 26 Januari 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi turis asing yang dikenai hukuman oleh salah satu anggota kepolisian Bali.
Ilustrasi turis asing yang dikenai hukuman oleh salah satu anggota kepolisian Bali. /Instagram @satlantas_polrestadenpasar
 
PR DEPOK - Baru-baru ini banyak turis asing atau WNA yang berada di Bali kedapatan tak mematuhi aturan di masa pandemi, salah satunya tak menggunakan masker. 
 
Tindakan tersebut kemudian membuat para turis ini dikenakan hukuman yang berbeda dari yang lain, yaitu push up.
 
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pekan ini, terlihat para turis asing mengenakan kaos dan celana pendek yang dijatuhi hukuman olahraga push up di siang hari dengan didampingi oleh pihak polisi di dekat mereka. 
 
 
Polisi Bali mewajibkan setiap orang menggunakan masker saat berada di depan umum untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
 
Namun menurut Kepala Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Gusti Agung Ketut Suryanegara para turis tersebut malah melanggar aturan tersebut.
 
Diketahui ari pelanggaran itu, lebih dari 70 orang membayar denda sebesar Rp100.000 dan sekitar 30 turis lainnya mengaku tak memiliki uang sehingga mereka diperintahkan untuk melakukan push up. 
 
 
Mereka yang tak mengenakan masker dikenakan hukuman 50 kali push up, dan yang mengenakan masker dengan asal dikenakan hukuman push up sebanyak 15 kali. 
 
"Awalnya mereka mengaku tidak tahu aturan. Terus mereka bilang lupa atau maskernya basah dan rusak," ucap Suryanegara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket pada Selasa, 26 Januari 2021. 
 
Menurut Suryanegara aturan Covid-19 ini 80 persen dilanggar oleh para turis atau WNA.
 
 
"Dari 150 pelanggar sejak kami mulai menerapkannya pada September 2020, 80 persen pelanggar adalah warga negara asing," ucapnya menambahkan seperti dilansir dari Coconuts Bali.
 
Menurutnya, jumlah tersebut kemungkinan hanya diperhitungkan pada mereka yang benar-benar membayar denda karena tidak memiliki masker sama sekali.  
 
Sedangkan, ia mengatakan bahwa lebih banyak dari para turis yang melanggar itu hanya dikenakan hukuman ringan seperti menyapu jalan atau push up.
 
 
Pihak berwenang Bali juga sebelumnya sudah memperingatkan para turis, apabila melanggar aturan Covid-19 akan dideportasi ke negara asalnya.
 
Meski hingga saat ini belum ada laporan adanya turis yang dideportasi karena tak menggunakan masker.
 
Diketahui pelanggar aturan terkait masker tersebut sebagian besar ditangkap di kawasan Kuta Utara, seperti Canggu, Tibubeneng, dan Pererenan.
 
 
Menurut Suryanegara, kebanyakan dari para turis yang melanggar itu merupakan warga negara Rusia atau negara Eropa lainnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Vocket


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x