Desak KPK Ungkap 'Madam' Bansos, Refly: Harusnya Tiada Ampun, Mau Pembesar Partai atau Partai yang Berkuasa

- 27 Januari 2021, 16:28 WIB
Master ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, AS, Refly Harun.
Master ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, AS, Refly Harun. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut menanggapi polemik sosok ’Madam’ yang disinggung dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi bansos tersebut, Juliari menerima suap sebesar Rp17 miliar.

Diduga uang tersebut berasal dari potongan sebesar Rp10.000 untuk setiap paket bansos Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Kumham Dikabarkan Hapus Sanksi Menolak Vaksinasi Covid-19 Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin

Dalam penelusuran media tersebut, ditemukan bahwa tidak semua penyedia bansos dikenakan potongan tersebut.

Terdapat dua nama yang dicatut tidak dikenai potongan tersebut, yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Keduanya tidak dikenai potongan karena disinyalir merupakan bagian dari sosok ‘Madam’ yang mengacu ke seorang petinggi elite politik sebuah partai besar di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia 1 Juta Kasus Covid-19, Ruhut Sitompul: Jangan Nyerah, Doakan Pak Jokowi Tetap Tegar dan Kuat

Dalam kanal Youtube pribadinya, Refly mengatakan bahwa semenjak era Reformasi dimulai sekira 24 tahun lalu, pemberantasan korupsi masih lemah dilaksanakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x