Desak KPK Ungkap 'Madam' Bansos, Refly: Harusnya Tiada Ampun, Mau Pembesar Partai atau Partai yang Berkuasa

- 27 Januari 2021, 16:28 WIB
Master ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, AS, Refly Harun.
Master ilmu hukum tata negara dari Universitas Notre Dame, AS, Refly Harun. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun

Baca Juga: Sebut Jokowi Senin Kepedean Selasa Berduka, Hendri Teja: Gimana Optimisme Publik Bisa Makin Tegak Jika...

“Mudah-mudahan keberanian KPK ini betul-betul akan tampak, dan harusnya so easy untuk mengungkap jaringan ini semua karena jelas aktor-aktor yang bakal terlibat, atau aktor-aktor yang bisa terlibat. Bisa dimulai dari Juliari Batubara sendiri, lalu dengan tersangka-tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bisa dimulai juga dengan orang-orang yang disebut dalam berita, dan pihak-pihak lain,” ujar Refly Harun.

Refly mengatakan, jika investigasi media saja bisa mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam korupsi bansos, seharusnya KPK bisa melakukan hal yang lebih mendalam.

Sebab, lanjut Refly, investigasi yang dilakukan media bukan sebuah proses yang pro justitia, yang bisa memaksa orang untuk datang memberikan informasi dan kesaksian.

Baca Juga: Publik Desak Abu Janda Turut Dipolisikan Soal Rasisme, Roy Suryo: Wajar, Dia Singgung Umat Islam

Sementara KPK, bisa melakukan proses pro justitia tersebut.

“KPK harusnya bisa lebih dari itu, karena KPK diberikan kewenangan untuk memaksa saksi-saksi, dalam tanda kutip, untuk datang dan memberikan kesaksian. Perkara kemudian ada hak ingkar karena yang bersangkutan itu dijadikan tersangka, itu soal lain. Tapi kalau dia bersifat sebagai saksi, ada yang namanya bahwa saksi itu tidak boleh bohong. Karena kalo dia tidak menyatakan ketidakbenaran, kalo dia ingkar, kalo dia bohong, maka kemudian bisa terkena tindak pidana memberikan kesaksian palsu,” ujar Refly.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x