PR DEPOK - Masih lekat dalam ingatan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja dari berbagai kalangan terjadi pada 2020 lalu.
Dari berbagai daerah di Indonesia, Palembang adalah salah satu yang juga menjadi tempat berkumpulnya para demonstran mahasiswa menolak UU Cipta Kerja.
Dalam kericuhan aksi penolakan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu, polisi mengamankan 500 orang lebih demonstran di kawasan Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan.
Dari 500 orang pengunjuk rasa, lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka aksi anarkis dalam kericuhan tersebut.
Menurut Hakim Ketua, Sahlan Effendi pada Kamis, 28 Januari 2021, kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.
Meski telah melanggar aturan tersebut, Sahlan mengungkapkan bahwa kelimat terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.
Diketahui, kelima terdakwa itu bernama Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana.