Beda dari Tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, 5 Mahasiswa Demonstran Omnibus Law Divonis 10 Bulan Percobaan

- 28 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

PR DEPOK - Masih lekat dalam ingatan, gelombang penolakan UU Cipta Kerja dari berbagai kalangan terjadi pada 2020 lalu.

Dari berbagai daerah di Indonesia, Palembang adalah salah satu yang juga menjadi tempat berkumpulnya para demonstran mahasiswa menolak UU Cipta Kerja.

Dalam kericuhan aksi penolakan yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu, polisi mengamankan 500 orang lebih demonstran di kawasan Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan.

Baca Juga: Muncul di Radio Star MBC, Hyoyeon SNSD Sempat Ungkap Keinginannya kepada Pendiri SM untuk Jadi DJ Sepenuhnya

Dari 500 orang pengunjuk rasa, lima di antaranya ditetapkan menjadi tersangka aksi anarkis dalam kericuhan tersebut.

Menurut Hakim Ketua, Sahlan Effendi pada Kamis, 28 Januari 2021, kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan.

Meski telah melanggar aturan tersebut, Sahlan mengungkapkan bahwa kelimat terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan.

Baca Juga: Sindir Klaim Jokowi Soal Pandemi, Rachland Nashidik: Bukan Pandemi yang Terkendali, Tapi Anggaran Kesehatan

Diketahui, kelima terdakwa itu bernama Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz, dan Haidar Maulana.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x