Saat membacakan vonis, Sahlan memerintahkan agar kelima terdakwa tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan, di Palembang pada Kamis, 27 Januari 2021.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," kata Sahlan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim menyebut bahwa tuntutan tersebut memberatkan para terdakwa dan itu tak tergolong sebagai hukuman pelajaran.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa kelima terdakwa tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnga sehingga menjadi peringan vonis.
Kemudian, Sahlan menjelaskan, meski kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara.
Akan tetapi jika mereka melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Dalam sidang yang dikawal ketat oleh kepolisian dan disaksikan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, hakim juga mempertimbangkan aksi spontanitas kelima terdakwa ketika melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.