Beda dari Tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, 5 Mahasiswa Demonstran Omnibus Law Divonis 10 Bulan Percobaan

- 28 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

Saat membacakan vonis, Sahlan memerintahkan agar kelima terdakwa tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan, di Palembang pada Kamis, 27 Januari 2021.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan," kata Sahlan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Eform BRI Sebagai Indikator Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim menyebut bahwa tuntutan tersebut memberatkan para terdakwa dan itu tak tergolong sebagai hukuman pelajaran.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa kelima terdakwa tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnga sehingga menjadi peringan vonis.

Baca Juga: Coba Samyang untuk Pertama Kalinya, Warga London Ini Mengaku Tuli Selama 2 Hari Usai Makan Setengah Mangkuk

Kemudian, Sahlan menjelaskan, meski kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara.

Akan tetapi jika mereka melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.

Dalam sidang yang dikawal ketat oleh kepolisian dan disaksikan oleh puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, hakim juga mempertimbangkan aksi spontanitas kelima terdakwa ketika melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x