Beda dari Tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel, 5 Mahasiswa Demonstran Omnibus Law Divonis 10 Bulan Percobaan

- 28 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Ilustrasi demonstrasi menolak Omnibus Law. /Antara

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Menaker Ida Ungkapkan Hal Ini

Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa beserta kuasa hukumnya menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman percobaan.

Berbeda dengan pihak JPU yang memilih pikir-pikir dalam menanggapi vonis itu.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim, maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," ucap penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x