Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Kapan Cair? Menaker Ida Ungkapkan Hal Ini
Mendengar vonis tersebut, kelima terdakwa beserta kuasa hukumnya menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman percobaan.
Berbeda dengan pihak JPU yang memilih pikir-pikir dalam menanggapi vonis itu.
"Berdasarkan keputusan majelis hakim, maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga," ucap penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.***