PR DEPOK – Masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada pasar di Depok yang bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing.
Menurut video yang diunggah di kanal Youtube Arsip Nusantara, pasar tersebut adalah pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Pasar muamalah tersebut diduga melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing, yakni dinar dan dirham.
Baca Juga: Masih Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 4 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
“Pasar muamalah adalah tempat orang-orang berbelanja, berdagang, berjual beli, menggunakan dinar dan dirham. Ini sesuatu hal yang berbeda dengan pasar-pasar yang kita kenal di dalam dunia modern,” demikian narasi yang disampaikan di video yang diunggah oleh kanal YouTube Arsip Nusantara pada Agustus 2019 lalu.
Merasa geram dengan keberadaan pasar muamalah ini, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyemprot pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan mata uang selain rupiah itu.
Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
“Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini?” tulisnya dalam satu cuitan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas memaparkan bahwa transaksi semacam itu melanggar aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“UU tentang Mata uang jelas mengatur penggunaan mata uang bertransaksi di dalam negeri,” ujar Ferdinand.
Tak tanggung-tanggung, ia menilai bahwa tindakan jual beli dengan menggunakan mata uang asing ini merupakan bentuk pemberontakan kepada negara.
Menurutnya, para pelaku transaksi ini seperti tidak mencintai negaranya sendiri, sehingga memakai mata uang lain dalam berjual beli.
“Kalian itu sepertinya tidak mencintai negeri ini dan tdk menghargai semua yg ada padanya. Ini pemberontakan.!” tegasnya.
Tak puas dengan hanya menyebut pasar muamalah sebagai bentuk pemberontakan, Ferdinand Hutahaean pun menyarankan agar pihak terkait meninggalkan Indonesia jika tidak bisa menghormati apa yang sudah diatur oleh perangkat hukumnya.
Baca Juga: Belum Dapat BST Rp300.000? Segera Daftar BST Februari 2021 dengan Cara Berikut
“Saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silakan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!!” kata Ferdinand.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan terkait adanya dugaan transaksi jual beli dengan uang dirham dan dinar ini.***