"Setuju mending cabut laporannya, krn Ps 27 (3) ITE itu delik aduan," ucap Muannas seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 31 Januari 2021.
Aturan tersebut menurutnya mengharuskan korban yang melaporkan atau setidaknya yang melaporkan diberi kuasa oleh korban.
"Mesti korban yg lapor langsung/sipelapor diberi kuasa pigai," kata Muannas menambahkan.
Kemudian, ia mempertanyakan pelapor yaitu KNPI. Apabila merujuk pada argumennya, ia menanyakan pelapor atau KNPI sebetulnya mewakili siapa.
"Lalu KNPI mewakili siapa?," ujar Muannas seraya bertanya.
Setuju mending cabut laporannya, krn Ps 27 (3) ITE itu delik aduan, mesti korban yg lapor langsung/sipelapor diberi kuasa pigai. Lalu KNPI mewakili siapa ?
Pelaporan Abu Janda Soal Dugaan Rasis Dinilai Aneh, Guntur Romli: Harusnya yg Lapor Natalius Pigaihttps://t.co/PiH7jKpJ29— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 30, 2021
Diketahui sebelumnya, Abu Janda beberapa waktu lalu membuat sebuah cuitan yang berisi pembelaannya pada Jenderal Hendropriyono yang sempat disindir oleh Pigai.
Tak disangka, cuitan tersebut diduga menjadi tindakan rasisme yang ditujukan kepada Natalius Pigai dan dilaporkan ke polisi.***