Pihak DPP PMMK menilai ucapan Natalius tersebut telah menyinggung suku Jawa.
Menanggapi pelaporan terhadap mantan anggota Komnas HAM itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai bahwa penghinaan umumnya ditujukan kepada satu orang tertentu.
Misalnya, kata Refly, seperti yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan beberapa waktu lalu yang melakukan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Selain itu, sambungnya, Abu Janda juga melontarkan ujaran yang diduga rasis terhadap satu orang, yakni Natalius Pigai.
“Paling tidak kalau kita bicara direct attack-nya, itu memang terjadi. Tapi apakah kemudian itu dianggap menghina suku atau berbau rasis, ya itu soal sense, soal rasa, soal interpretasi,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.
Lebih lanjut, pakar hukum tersebut menerangkan bahwa hukum terkadang bukan hanya fakta yang tertulis, tetapi juga interpretasi dari tulisan tersebut.
Dalam hal ini, ia menilai bahwa ucapan Pigai tidak mengandung serangan langsung atau direct attack kepada seseorang.
“Kalau pun misalnya dia mengkritik Presiden Jokowi, ya saya melihat dalam konteks mengkritik. Dan kata-kata babu itu tidak dikaitkan dengan suku Jawa malah, malah dikaitkan dengan suku di luar Jawa. Tapi karena tidak spesifik, ya susah kalau mengatakan dia menghina seluruh suku di luar Pulau Jawa,” paparnya.***