Cara Cairkan Bansos KIS Februari 2021, Simak Syarat Lengkap dan Tahapannya Berikut

- 2 Februari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT //Komite UMKM

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Masyarakat pemilik KIS berkesempatan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp300.000 pada Februari 2021.

Uang bantuan tersebut diberikan Kemensos melalui program bantuan sosial tunai (BST). 

Baca Juga: Soal Sosok yang Ingin Ambil Alih Kepemimpinan AHY di Demokrat, Andi Arief: Jawaban Saya..

Secara total, uang bantuan program BST diberikan Kemensos mencapai Rp1,2 juta.

Uang bantuan program BST sebesar Rp1,2 juta tersebut akan disalurkan bertahap selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021, dengan pemberian setiap bulannya Rp300.000.

Kemensos menargetkan penerima bantuan program BST pada 2021, mencapai 10 juta penerima.

Baca Juga: Senada dengan KH As'ad Said Ali, Mantan Jubir Gusdur: Sebagian BuzzeRp Nyusup ke NU dan Bikin Gaduh

Pemilik KIS yang ingin mendapatkan uang bantuan program BST sebesar Rp300.000 pada Februari 2021, harus terdaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat pemilik KIS, bisa melakukan pendaftaran KPM DTKS ke aparat RT/RW setempat, untuk kemudian dilakukan validasi dan verifikasi data. Untuk lebih jelasnya, bisa membaca di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cara daftar DTKS.

Bagi pemilik KIS yang sudah terdaftar menjadi KPM DTKS,  bisa segera melakukan pencairan uang bantuan program BST sebesar Rp300.000 pada Februari 2021, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Rachland Nashidik Pertanyakan Motif Moeldoko Temui Mereka yang Disebut 'Segelintir Kader yang Tersingkir'

Perhatikan Hal Ini Sebelum Cairkan BST

1. Cek nama Anda apakah terdaftar dalam peserta penerima BST Rp300.000 Februari 2021 di dtks.kemensos.go.id dengan mengunakan KIS Anda.

Anda juga bisa mendatangi langsung RT/RW, perangkat desa/kelurahan/, atau secara langsung, Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat untuk melakukan pengecekan.

2. Uang bantuan propgram BST sebesar Rp300.000 pada Februari 2021 bisa diambil di kantor Pos yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dituding Restui Moeldoko Kudeta Demokrat, Mahfud MD: Jabatan Menko tak Bisa Dipakai untuk Berikan Restu

3. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, uang bantuan program BST akan disalurkan langsung oleh petugas POS.

4. Ingat, tidak ada potongan apapun dalam penyaluran uang bantuan program BST. Jika terdapat tindak kecurangan, seperti potongan atau dengan alasan apapun, bisa segera melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

5. Untuk masyarakat yang mencairkan langsung di Kantor POS, pastikan membawa syarat dokumen sebelum melakukan pencairan BST di Kantor POS.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Februari 2021, Tak Jadi Bercerai, Andin Akhirnya Kembali kepada Al

Syarat Dokumen Pencairan BST di Kantor POS

1. Bawa surat undangan pencairan BST yang diberikan Ketua RT. Surat tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Bawa dokumen asli KTP dan KK.

Baca Juga: Sindir Moeldoko dengan Unggah Fotonya Dilantik SBY, Wasekjend Demokrat: Walau Telat, Selamat Jadi Panglima TNI

Cara Pencairan BST di Kantor POS

1. Ambil nomor urut atau antrean setelah tiba di Kantor POS.

2. Setelah sampai giliran Anda, serahkan KTP atau KK serta surat undangan dari RT kepada petugas loket POS.

3. Selanjutnya, petugas loket POS akan men-scan barcode pada surat undangan.

4. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp300.000 akan langsung diterima masyarakat.

Hal yang perlu ditekankan bahwa tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST tersebut di kantor POS.

Baca Juga: Moeldoko Sebut 'Mereka' Datang ke Rumahnya, Rachland Nashidik: Jangan Bohong, Bukan di Kediaman, Tapi di..

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x