PR DEPOK - Kementerian ATR/BPN menjawab banyaknya pertanyaan hingga keraguan masyarakat terkait wacana penerbitan sertipikat tanah online atau elektrik.
Melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah terbit pada awal tahun 2021 ini.
Diketahui bahwa tahun lalu telah diberlakukan sejumlah layanan elektronik.
Adalah Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Sertipikat elektronik atau sertipikat online yang rencananya akan di luncurkan tahun ini, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman ATR/BPN.
"Konferensi pers kali ini diselenggarakan agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait sertipikat elektronik ini, dan pada kesempatan ini juga diberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk bertanya,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Selasa (02/02/2021).