Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada gerakan inkonstusional yang akan melengserkan dirinya.
Menurut AHY, ada pejabat tinggi di lingkaran pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terlibat dalam kudeta melengserkan dirinya dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Pengamat Sebut Bisa Bantu Kurangi Mobilitas Warga
Untuk itu, AHY mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan ini.
Kemudian AHY menyebut gerakan inkonstusional itu terdiri dari kader yang saat ini masih aktif di partai, mantan kader, dan non-kader.
AHY memaparkan bahwa gabungan dari pelaku gerakan inkonstusional tersebut ada lima orang.
Terdiri dari 1 kader Partai Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu.
Sedangkan seorang yang non-kader partai, disebut AHY sebagai pejabat tinggi pemerintahan Presiden Jokowi.***