Istana Akui Telah Terima Surat dari AHY, Mensesneg: Tidak Perlu Jawab Surat Itu karena Masalah Internal Partai

- 4 Februari 2021, 14:47 WIB
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. /Oji/Humas Sekretariat Kabinet RI

PR DEPOK – Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku bahwa istana sudah menerima surat dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Diketahui, surat tersebut terkait soal adanya pejabat tinggi di lingkaran pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terlibat ingin kudeta Partai Demokrat.

“Iya benar kami sudah menerima surat dari Pak AHY yang ditujukan kepada Bapak Presiden, diantar langsung oleh Pak Sekjen Partai Demokrat, jadi kami sudah menerima surat itu,” kata Pratikno seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Soal Insentif Nakes Dipotong, Said Didu Singgung Gaji Stafsus Milenial Presiden dan BPIP yang Tetap Utuh

Namun, Pratikno mengungkapkan istana tidak perlu merespons surat tersebut karena menurutnya itu adalah urusan internal Partai Demokrat.

“Kami rasa kami tidak perlu menjawab surat tersebut karena itu adalah perihal dinamika internal partai,” ucap Pratikno.

Lebih lanjut, Pratikno kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan partai di mana telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai sehingga pihak luar tak perlu ikut campur.

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Stafsus Menkeu: Mohon Sabar, Menkes Sedang Formulasikan Skema Lebih Baik

“Itu adalah perihal rumah tangga internal Partai Demokrat, yang semuanya kan sudah diatur didalam AD dan ART,” tutur Pratikno.

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan ada gerakan inkonstusional yang akan melengserkan dirinya.

Menurut AHY, ada pejabat tinggi di lingkaran pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang terlibat dalam kudeta melengserkan dirinya dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' Pengamat Sebut Bisa Bantu Kurangi Mobilitas Warga

Untuk itu, AHY mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan ini.

Kemudian AHY menyebut gerakan inkonstusional itu terdiri dari kader yang saat ini masih aktif di partai, mantan kader, dan non-kader.

AHY memaparkan bahwa gabungan dari pelaku gerakan inkonstusional tersebut ada lima orang.

Baca Juga: Demi Kebutuhan Penyidikan, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara hingga 5 Maret 2021

Terdiri dari 1 kader Partai Demokrat aktif, 1 kader yang sudah 6 tahun tidak aktif, 1 mantan kader yang sudah 9 tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan 1 mantan kader yang telah keluar dari partai 3 tahun yang lalu.

Sedangkan seorang yang non-kader partai, disebut AHY sebagai pejabat tinggi pemerintahan Presiden Jokowi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x