Tidak Jadi Turun, Menkeu: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan untuk Tahun 2021 Masih Sama

HM
- 4 Februari 2021, 20:17 WIB
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.
Potret tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD. /Antara

- Dokter spesialis Rp7,5 juta per orang per bulan

- Peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan

Baca Juga: Cara Cek Bansos DKI Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

- Bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan

- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan.

Dalam surat perubahan insentif nakes yang akan mulai berlaku pada Januari 2021 hingga Desember 2021 mendatang itu, mengalami penurunan hingga 50 persen. 

Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

Tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, disebutkan insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x