Adapun syarat untuk mendapatkan Bansos DKI Jakarta 2021, yakni sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bagi warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi persyaratan, maka bisa melakukan pengecekan penerima BST Pemprov DKI Jakarta 2021 hanya dengan menggunakan Kartu Keluarga di situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Jika sudah terdaftar menjadi penerima Bansos DKI Jakarta 2021, warga DKI Jakarta bisa melakukan pencairan dengan cara sebagai berikut.
Baca Juga: Cara Cek Bansos DKI Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id
Cara Pencairan Bansos DKI Jakarta 2021
1. Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021.
2. Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang per hari di setiap titik.