Baca Juga: Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021
3. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.
4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Layanan Pengaduan
Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta berikut.
Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain
1. Admin Dinas Sosial 1: (021)-4265115
2. Admin Dinas Sosial 2: 0821-1142-0717
3. Admin Dinas Sosial 3: 0877-7706-5202.***