Abu Janda Akui Dibayar Saat Pilpres 2019, Refly: Sumber Uangnya dari Pribadi, Kampanye, atau Negara?

- 5 Februari 2021, 06:45 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun.

Baca Juga: Sebut Isu Kudeta Demokrat Bukan Soal Internal, Rocky Gerung: Ada Kalkulasi Panjang di Belakangnya

Oleh karena itu, Refly Harun menilai kampanye yang dilakukan oleh Abu Janda adalah kampanye yang ilegal.

“Kalau kita kaitkan dengan bayaran itu, bayaran itu bisa kita katakan sebagai tindakan money politics, karena membayar orang yang bukan tim kampanye untuk berkampanye, untuk mengajak orang untuk memilih tentunya,” terang Refly Harun.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x