Tanggapi Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah, Muhammadiyah: Tak Masalah, Mereka Beli dengan Rupiah Dulu

- 8 Februari 2021, 16:35 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas. /Anom Prihantoro/Antara

PR DEPOK - Pasar Muamalah beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan publik karena melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham. 

Transaksi dengan logam dinar dan dirham dianggap tidak sah karena alat transaksi jual beli di Indonesia yang sah adalah rupiah.
 
Hal tersebut akhirnya membuat Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat itu dijadikan tersangka oleh polisi.
 
 
Kemudian, masalah Pasar Muamalah itu pun menuai polemik di masyarakat.
 
Ada yang menganggap tindakan transaksi tersebut berbahaya, dan ada pula yang berpikiran sebaliknya.
 
Salah satu yang memberikan tanggapan terkait masalah Pasar Muamalah tersebut adalah Anwar Abbas selaku Ketua PP Muhammadiyah yang mengurusi ekonomi. 
 
 
Pria yang akrab dipanggil Buya Anwar tersebut mengajak semua pihak untuk bijak dalam menyimpulkan masalah Pasar Muamalah tersebut.
 
Buya Anwar pada wartawan menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan di Pasar Muamalah itu bisa mirip dengan transaksi menggunakan rupiah untuk ditukarkan dengan voucher atau koin di pusat permainan.
 
Dia mengatakan bahwa intinya dirham tersebut dibeli dengan rupiah kemudian dibelanjakan atau dibarterkan.
 
 
"Karena yang berkepentingan membeli atau menukarkan terlebih dahulu uang rupiahnya ke dalam bentuk dinar dan dirham baru mereka bisa berbelanja di pasar tersebut," kata Buya Anwar.
 
Sebetulnya, menurut Buya Anwar transaksi semacam itu telah banyak dilakukan di Indonesia. 
 
"Praktek transaksi mempergunakan voucher ini juga sudah banyak terjadi di negeri ini," ucapnya menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 8 Februari 2021.
 
 
Lebih lanjutnya, Gus Anwar berpendapat bahwa penggunaan dirham di Pasar Muamalah tersebut sejatinya tidak menjadi persoalan apabila dalam membeli emas atau alat barternya menggunakan rupiah.
 
Meski demikian, ia mengajak masyarakat Indonesia agar tetap menggunakan uang rupiah untuk bertransaksi guna menguatkan ekonomi dan nilai tukar valuta dalam negeri. 
 
"Ini penting untuk kita perhatikan karena kalau kita langgar, maka dia akan berpengaruh terhadap kekuatan dan nilai tukar dari mata uang rupiah itu sendiri," kata Gus Anwar. 
 
 
Penggunaan rupiah dalam bertransaksi menurutnya akan menjaga stabilitas nilai tukar valuta dalam negeri. 
 
Maka dari itu, masyarakat Indonesia diharapkan sebisa mungkin menghindari transaksi di dalam negeri dengan mempergunakan mata uang asing. 
 
Apabila hal tersebut dilakukan, Gus Anwar menyampaikan bahwa nila mata uang dalam negeri akan stabil, yakni jumlah mata uang rupiah yang beredar tetap setara dengan nilai jumlah barang dan jasa yang ada.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x