"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Ustaz Maheer meninggal di rutan polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit, Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan?," ujar Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter pribadinya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih lanjut, Novel pun mengingatkan aparat kepolisian bahwa ini bukanlah masalah yang sepele.
"Aparat janganlah keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho," kata Novel menambahkan.
Diketahui bersama, Ustaz Maaher menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Pihak kepolisian menangkap Ustaz Maaher guna menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jabar.
Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***