PR DEPOK – Terkait wafatnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri, banyak spekulasi yang beredar di publik tentang penyebab wafatnya Soni Ernata atau Ustaz Maaher.
Menyikapi hal ini dari pihak Polri mengharapkan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab wafatnya Ustaz Maaher.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab wafatnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Brigjen Rusdi menegaskan bahwa almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi wafat karena sakit.
"Dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit. Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima di sisi Allah SWT," kata Brigjen Rusdi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyakit yang diderita almarhum Ustaz Maaher sudah diketahui pihak keluarga sebelum menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita Saudara Soni itu diketahui oleh keluarga. Yaitu adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum," kata Brigjen Rusdi.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Dalam masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengeluh sakit pada 20 Januari 2021.
Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Said Soekanto, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis.
Pada 27 Januari 2021, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dibawa lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan setelah sepekan dirawat di RS Polri karena dinyatakan sembuh.
Selanjutnya, pada 4 Februari status almarhum menjadi tahanan Kejaksaan yang dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2021.
Akan tetapi, pria kelahiran tahun 1992 itu tidak lama berselang kembali mengeluhkan sakit.
Karena itu, pada 6 Februari 2021, dokter menyarankan ia dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk melanjutkan perawatan.
Namun almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi selalu menolak dan ingin tetap berada di Rutan dan dirawat dokter Polri.
"Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di Rumah Tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari dokter Kepolisian," kata Brigjen Rusdi.
Baca Juga: Terkait Isu Anies-Susi di Pilpres 2024, Susi Pujiastuti: Tidak Setuju Saya Tenggelamkan
Hingga akhirnya pada Senin 8 Februari pukul 19.30 WIB, almarhum Ustaz Maaher menghembuskan nafas terakhir di Rutan Bareskrim Polri.***