Novel Baswedan Sindir Polri Soal Uztaz Maheer, Dewi Tanjung: Dia Lupa Saat Siksa Tersangka, Buka Aib Sendiri!

- 11 Februari 2021, 14:28 WIB
Kader PDIP Dewi Tanjung.
Kader PDIP Dewi Tanjung. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Usut Mafia Tanah di Kasus Ibu Dino Patti Djalal, Mardani Ali Sera: Pakai Terobosan

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," tuturnya.

Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Ustaz Maaher masuk tahap II di kejaksaan.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Ustaz Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman Negara Lain, Presiden Jokowi Minta Pemda Terapkan Mikro Lockdown

Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Namun, dia tidak mau hingga akhirnya mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada hari Senin, 8 Februari pukul 19.00 WIB.

"Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri) tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," tutur Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x