“Ini tidak perlu terjadi kalau seandainya penegak hukum betul-betul menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan pengancam masyarakat,” ujar Refly Harun menjelaskan.
Refly Harun mengatakan, bahwa saat ini mudah sekali untuk memenjarakan seseorang dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, seperti pasal penghinaan, pasal ujaran kebencian, dan lain sebagainya.
Dia pun menilai, jika Presiden Jokowi benar-benar ingin konsisten terkait permintaanya agar rakyat aktif mengkritik pemerintah, Presiden Jokowi harus memperhatikan dengan serius terkait UU ITE.
“Kalo memang konsisten, maka presiden Jokowi harus memerintahkan pada Kapolri untuk tidak lagi menggunakan pasal-pasal karet ini (UU ITE). Entah itu sifatnya ujaran kebencian, maupun penghinaan,” ujar Refly Harun.
Jika nantinya terdapat konflik di tengah masyarakat dalam hal kebebasan berpendapat, lanjut Refly Harun, maka lebih baik untuk mengedepankan langkah mediasi.
“Kalau ada yang terjadi begitu, sarankan mereka menggunakan upaya mediasi di antara mereka. Bahkan bila perlu penegak hukum hanya berperan sebagai mediator,” kata Refly Harun.
“Kalau mediasi tidak selesai, silahkan gugat secara perdata. Itu jauh lebih baik, ketimbang menangkap dan memenjarakan orang.”