Menurut Mahfud MD tindakan tersebut dilakukan karena pemerintah memandang sosok Din Syamsuddin bukanlah orang radikal terlebih orang yang dilaporkan adalah pengusung moderasi beragama.
“Memang ada beberapa orang yg mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya.
“Pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wa Syahadah". Beliau kritis, bukan radikalis,” ujarnya melanjutkan.
Senada dengan Menko Polhukam, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya.
Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.
Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persoalan ini dengan proporsional.
Baca Juga: Dimas Beck Ungkap Hobi Barunya Mengoleksi Ikan Cupang, Satu Ekor Bisa Sampai Rp15 Juta
“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” kata Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag RI.***