PR DEPOK - Polemik kasus radikalisme yang menyeret nama Din Syamsuddin hingga saat ini terus bergulir.
Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Banyak pihak mempertanyakan atas dasar apa kelompok tersebut memberikan tuduhan radikalisme ke Din Syamsuddin.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bahwa pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin radikal.
"Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme," ujar Mahfud MD.
Ia pun mengungkap bahwa Din Syamsuddin adalah pengusung moderasi beragama, kritis dan bukan radikal.
"Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wa Syahadah". Beliau kritis, bkn radikalis," kata Mahfud MD.