“Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,” ujar Mahfud MD.
Untuk prosesnya sendiri, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan yang terbaik, karena Indonesia menganut konsep demokrasi.
Baca Juga: Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi
“Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebagai informasi, UU ITE merupakan UU yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI).
Baca Juga: Antam Turun Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Hari Selasa, 16 Februari 2021
Kemudian juga surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 15, 2021