Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Dulu Banyak yang Usul, Sekarang Dianggap Tak Baik

- 16 Februari 2021, 07:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Intagram@mohmahfudmd/Denpsara Update

Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb,” ujar Mahfud MD.

Untuk prosesnya sendiri, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan yang terbaik, karena Indonesia menganut konsep demokrasi.

Baca Juga: Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi

Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sebagai informasi, UU ITE merupakan UU yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Informasi Elektronik diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI).

Baca Juga: Antam Turun Rp11 Ribu, Cek Daftar Harga Emas Hari Selasa, 16 Februari 2021

Kemudian juga surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah