“Padahal, kesalahan tersebut, kalau dia dikatakan penghinaan ya harusnya yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan atau melalui kuasa hukumnya. Ini tidak, ini orang lain,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa polisi seharusnya tegas dan jelas dalam menyikapi setiap aduan yang dilayangkan pihak manapun.
“Jangan langsung di-entertain, jangan langsung dicatat, jangan langsung diterima kalau yang melaporkan bukan orang yang bersangkutan, atau kuasa hukumnya. Jangan orang lain yang tidak ada kaitannya dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun.
Terlepas dari aksi lapor melapor yang belakangan marak terjadi itu, pakar hukum tata negara itu berharap agar janji pemerintah Jokowi untuk merevisi UU ITE ini segera ditanggapi oleh DPR. Pun jika isu revisi ini tidak ditanggapi, kata Refly, semoga presiden Jokowi berinisiatif untuk mengeluarkan Perppu.
***