Dukung Presiden dan DPR Revisi Pasal Karet dalam UU ITE, Pakar Keamanan Siber: Cukup Gunakan KUHP

- 17 Februari 2021, 18:41 WIB
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Persadha. /Antara/HO-CISSReC

Hal tersebut yang dinilainya membuat kepolisian mendapatkan tekanan dari masyarakat. Sebab, yang menjadi titik permasalahan ialah masing-masing pihak ingin laporannya segera ditindaklanjuti.

Pratama memberikan contoh, dari sejumlah kasus hoaks, penyebar informasi bohong saja yang ditangkap, padahal mereka ini juga korban karena terhasut dan tidak tahu konten yang diunggah adalah hoaks.

Baca Juga: Pendapatan Negara Berkurang, Rocky Gerung: Jangan Salahkan Tuhan, Ambisi Presiden yang Harusnya Diturunkan

Oleh sebab itu, Pratama memandang perlu merevisi UU ITE agar kelak mampu mendorong aparat untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual.

Ia Pratama menjelaskan, dalam sebuah konten hoaks, memang ada tersangka yang menyebarkan informasi bohong tersebut. A

kan tetapi, ini sebenarnya mudah saja dibuktikan bahwa mereka ini bertindak sebagai korban, bukan bagian dari tim produksi dan penyebar.

Baca Juga: Sinopsis Film Venom, Kisah Seorang Jurnalis yang Tubuhnya Menyatu dengan Symbiote Misterius

"Apalagi, edukasi anti hoaks di tengah masyarakat ini hampir tidak ada. Jadi, masyarakat ini kesannya diancam tetapi tidak diberikan bekal," katanya.

Meski begitu, bukan berarti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 UU ITE, misalnya dihapus atau direvisi, lalu hoaks bisa bebas tanpa hukuman.

Menurutnya, ada pasal lain tentang pencemaran nama baik dan penghasutan di dalam KUHP yang bisa digunakan. Meski tindakannya sama, bedanya pelanggaran pasal UU ITE tersebut dilakukan dalam ruang lingkup siber.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x