Jokowi Sebut UU ITE Bisa Direvisi, Mardani Ali Sera: Perlu Bukti dengan Waktu yang Tegas, Jangan Hanya Drama

- 17 Februari 2021, 21:36 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. /DPR RI

Tak hanya itu, Mardani Ali Sera juga berkomentar bahwa jika tidak dilakukan revisi UU ITE maka hanya menjadi drama.

Jika revisi tidak dilakukan, hanya jadi drama saja,” ketik Mardani Ali Sera.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dalam penerapan tidak memberikan keadilan bagi masyarakat bisa direvisi.

Baca Juga: Heran Jokowi Enggan Akui Peran Presiden Sebelumnya, Rachland Nashidik: Malah Kerahkan Buzzer untuk Menista

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Jokowi menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka Jokowi akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE.

Baca Juga: Fakta Unik Jeon Yeo Bin, Pemeran Hong Cha Young dalam Drama Vincenzo yang Dijuluki 'Freaky Newcomer'

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x