"Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 @FPKSDPRRI sdh menolak kenaikan iuran peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kenaikan iuran pas ekonomi masyarakat terpukul akibat pandemi covid-19 tentu sj memberatkan," kata Mufida.
"Pandemi covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS," pungkasnya.***