Sesalkan Pernyataan Anggota DPR Soal UU ITE, Najwa Shihab: Masak Kasus Rakyat-rakyat Kecil Tak Penting?

HM
- 18 Februari 2021, 20:10 WIB
Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa.
Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa. /Instagram @matanajwa

Untuk menjawab keraguan Effendi soal korban-korban salah tafsir UU ITE, Najwa Shihab juga menghadirkan Ketua Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad.

Najwa Shihab lantas bertanya kepada Muhammad Arsyad mengenai berapa banyak persisnya jumlah anggota paguyuban korban UU ITE itu.

Baca Juga: Bernama 'Kinasih Menyusuri Bumi', Fiersa Besari Beberkan Kisah di Balik Pemilihan Nama Anak Pertamanya

Turut hadir secara virtual, Ketua Paguyuban Korban UU ITE itu menyebut hingga kini anggotanya sudah mencapai ratusan, dan untuk korban-korbannya ia menyebut ada 1.500 pelapor yang tercatat di Mabes Polri.

“Kalau 2019 data dari Mabes Polri ada sekitar 1.500 pelaporan yang terkait dengan UU ITE. Walaupun memang di dalam realitanya hanya sekitar 40 sampai 50 persen yang masuk pengadilan, dan sisanya diselesaikan di kepolisian,” kata Muhammad Arsyad.

Sebagai contoh kasus korban UU ITE, Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa ada salah satu kasus yang menimpa seorang jurnalis yang ditahan usai menulis berita yang merujuk pada kasus korupsi salah satu putra mahkota.

Baca Juga: Minta Kapolsek Astanaanyar yang Diciduk Atas Dugaan Narkoba Diusut, Hinca Pandjaitan: Ini Terlalu Gila!

“Ada satu jurnalis di daerah saya Makasar, dia menulis berita adanya dugaan korupsi putra mahkota (wali kota) yang ada di Sulawesi Selatan sana. Tulisannya dilaporkan karena dianggap ujaran kebencian, dia sempat ditahan, kami berdebat dengan kepolisian karena anak pejabat tersebut mewakili golongan yang dimaksud dalam UU ITE yakni anak bupati atau wali kota. Nah dimana bentuk saranya? kenapa anak wali kota bisa mewakili golongan sara tertentu?” ujarnya menjelaskan.

Menjawab pernyataan Muhammad Arsyad, Effendi Simbolon tetap pada pendiriannya.

Dari penjelasan yang disampaikan Ketua Paguyuban Korban UU ITE ia menegaskan bahwa memang tidak ada bukti signifikan soal pasal-pasal karet yang dimaksud dalam UU ITE itu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah