Sesalkan Pernyataan Anggota DPR Soal UU ITE, Najwa Shihab: Masak Kasus Rakyat-rakyat Kecil Tak Penting?

HM
- 18 Februari 2021, 20:10 WIB
Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa.
Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa. /Instagram @matanajwa

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut adanya pasal-pasal karet dalam UU ITE menimbulkan sejumlah perdebatan publik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Muara Sakti Simbolon menjadi salah satu orang yang tegas membantah adanya pasal-pasal karet yang dimaksud Jokowi.

Hadir dalam gelar wicara Mata Najwa bertajuk “Kritik Tanpa Intrik” yang disiarkan Trans7 pada Rabu, 17 Februari 2021, Effendi Simbolon mempertanyakan di mana letak pasal karet tersebut.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Takut Berpendapat karena Buzzer, Shamsi Ali: 'Preman Media Sosial' Ternyata Lebih Menakutkan

Ia bahkan menantang Jokowi untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut pasal-pasal karet dalam UU ITE.

“Saya mendengar kutipan dari presiden itu 'kalau'. Tapi kalaupun 'kalau' dan dianggap menjadi biang masalahnya dan menyebut pasal karet, saya ingin bertanya kembali ke Pak Presiden, yang disebut pasal karet itu yang mana? Coba buktikan, tunjukan!" ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis, 18 Februari 2020.

Dicecar sejumlah jawaban dari narasumber yang juga hadir dalam acara Mata Najwa kemarin, Effendi kembali meminta pembuktian adanya pasal-pasal karet yang membuat carut marut hingga memakan banyak korban.

Baca Juga: Eddy Hiariej Sebut Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Henry Subiakto: Saya Setuju!

“Karena adanya pasal-pasal karet tolong dibuktikan dulu yang mana yang dimaksud karet, hingga membuat carut marut, membuat para pihak menjadi korban. Saya tidak melihat ada korban gara-gara Undang-Undang itu,” kata Effendi Simbolon.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x