Sebagai informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane alias mesin derek besar kontainer sejak 2015.
Namun, hingga awal 2020 RJ Lino masih juga belum ditahan dan tidak mendapatkan status yang jelas untuk dirinya.
Baca Juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE, Roy Suryo: Lah Malah Bikin Juru Tafsir? Ambyar!
Sementara itu, pada 8 Desember 2020, jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa RJ Lino dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II (Persero).
Pada 28 Januari 2021, jaksa penyidik Kejagung memeriksa istri dan anak RJ Lino, berinisial BS dan HP sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya tindak gratifikasi dalam kasus korupsi di Pelindo II itu.
Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen
Sementara anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 27 Januari 2021.
Namun Clarissa tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.
Informasi terkahir kasus ini bergulir yaitu pada 4 Februari 2021, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II berinisial AS sebagai saksi.