Heran Ada Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan, Dewi Tanjung: Siapa yang Kendalikan KPK?

- 20 Februari 2021, 08:07 WIB
Kader PDIP, Dewi Tanjung.
Kader PDIP, Dewi Tanjung. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya/

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung turut menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Direktur Utama PT Pelindo II periode 2009-2015, Richard Joost Lino.

Dewi Tanjung mengaku heran baru kali ini ada tersangka kasus korupsi yang tidak ditahan oleh KPK.

Baru kali ini Tersangka korupsi di KPK sampai detik ini belum di Tahan,” kata Dewi Tanjung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca Juga: Ungkap Akun Twitter Miliknya Diblokir Marzuki Alie, Sindiran Cipta Panca: Ngaku Hati Bersih tapi Baperan!

Kemudian, Dewi Tanjung menyinggung penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang disebutnya baik hati dalam menangani kasus RJ Lino.

Tumben si penyidik mata satu baik hati dalam kasus RJ Lino ?” ujar dia.

Lantas, Dewi Tanjung mempertanyakan sosok yang mengendalikan kasus-kasus di KPK yang kemudian dikaitkan dengan Jusuf Kalla.

Baca Juga: Antam 2 Gram Kini Rp1,8 Jutaan, Berikut Daftar Harga Emas di Pegadaian Sabtu, 20 Februari 2021

Waoow ada apakah dengan KPK. Siapa yg mengendalikan kasus2 di KPK ?? Apa hubungannya RJ Lino dng JK Novel Baswedan dengan JK ? Ayoo cari tau yuukk,” ucap dia.

Sebagai informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane alias mesin derek besar kontainer sejak 2015.

Namun, hingga awal 2020 RJ Lino masih juga belum ditahan dan tidak mendapatkan status yang jelas untuk dirinya.

Baca Juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Perumus Revisi UU ITE, Roy Suryo: Lah Malah Bikin Juru Tafsir? Ambyar!

Sementara itu, pada 8 Desember 2020, jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa RJ Lino dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan oleh Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II (Persero).

Pada 28 Januari 2021, jaksa penyidik Kejagung memeriksa istri dan anak RJ Lino, berinisial BS dan HP sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memastikan kemungkinan adanya tindak gratifikasi dalam kasus korupsi di Pelindo II itu.

Baca Juga: Jumpai Teten Masduki, Shopee Sebut Pedagang Lokal dan UMKM Mendominasi Platform hingga 97 Persen

Sementara anak RJ Lino lainnya, Clarissa Sastra Lino juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu 27 Januari 2021.

Namun Clarissa tidak memenuhi undangan pemeriksaan tanpa pemberitahuan.

Informasi terkahir kasus ini bergulir yaitu pada 4 Februari 2021, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung meminta keterangan Direktur Utama PT Pelindo II berinisial AS sebagai saksi.

Baca Juga: Ingin Uji Cinta dan Pecahkan Rekor, Pasangan Muda Ini Ikat Tangan dengan Rantai Selama 3 Bulan

Meski telah naik ke tahap penyidikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung beralasan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK atas kasus ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x