Komentari Usulan Jokowi Menjabat 3 Periode, Refly Harun: Boleh Saja Ada Perubahan Masa Jabatan, tetapi...

- 22 Februari 2021, 08:57 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /Antara

PR DEPOK  Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari adanya usulan untuk mengamandemen UUD 1945 agar Presiden RI Joko Widodo bisa kembali mencalonkan diri di Pilpres 2024 mendatang.

Usulan tersebut datang dari kader Partai Gerindra, Arief Poyuono, yang menilai hanya Jokowi yang mampu mengatasi keadaan setelah pandemi Covid-19.

Dalam pernyataannya, Arief menilai Prabowo Subianto tidak akan mampu menghadapi berbagai macam masalah yang timbul sebagai dampak dari pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 22 Februari 2021: Cancer, Jangan Marahi Pasangan, Dia Mengkhawatirkan Masa Depan Kalian

Menanggapi informasi tersebt, Refly Harun mengatakan bahwa usulan Poyuono ini adalah usulan yang tidak serius.

Pasalnya, perdebatan perihal Jokowi untuk mencalonkan lagi seharusnya sudah selesai lantaran sang presiden sudah menjabat selama dua periode.

“Harusnya debat seperti ini sudah selesai di Presiden Jokowi,” ujar Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian Senin, 22 Februari 2021

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa meski ketentuan tentang pemilihan presiden ini bisa diubah, namun perubahan apapun yang dilakukan tetap tidak boleh diterapkan pada Jokowi.

Menurutnya, Jokowi tetap harus mengikuti kesepakatan di awal, yakni menjabat selama 2 periode saja.

“Jadi kontrak politiknya itu sudah di awal, jangan seperti pemilihan pimpinan DPD, di awal 5 tahun tapi di tengah jalan dikudeta menjadi 2,5 tahun. Itu yang terjadi pada Irman Gusman waktu itu,” paparnya.

Baca Juga: 1.332 Warga Jakarta Mengungsi Akibat Banjir, Anies Baswedan: Beberapa Pengungsi Dinyatakan Positif Covid-19

Ia lantas menegaskan bahwa masa jabatan harus jelas ditetapkan sejak awal sebelum orang tersebut menjabat posisinya, misalnya sebagai presiden.

Pun jika ada perubahan konstitusi, lanjut Refly Harun, harus dipastikan bahwa perubahan tersebut tidak diterapkan pada orang yang sedang menjabat saat itu.

Selain itu, Refly Harun juga memaparkan usulannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden yang bisa menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Disebut Sering Kritik Kinerja Anies, Tsamara Amany: Kritik Gubernur DKI Bagian dari Tugas dan Kewajiban PSI

“Waktu itu saya mengusulkan agar masa jabatan presiden ini ada dua kemungkinan, dibuat satu periode saja, 6 atau maksimal 7 tahun. Atau bisa dipilih berkali-kali selama 5 tahun tapi tidak boleh berturut-turut, jadi ada berselang,” ujarnya.

Menurutnya, usulan ini bisa dijadikan solusi agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, terutama pihak petahana.

“Di mana pun dalam proses pemilu, entah itu Pileg, entah itu Pilpres, entah itu Pilkada, incumbent (petahana) selalu mengambil atau memetik keuntungan. Bahkan, sering sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang memanfaatkan jabatan publiknya untuk memenangkan pertarungan. Entah menggunakan fasilitas negara, menggunakan jabatan atau power-nya untuk menggeser orang, dan lain sebagainya,” tutur pakar hukum tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x