Anggota DPR Salahkan Protokol Istana Soal Kerumunan di Maumere, Mustofa: Berarti Bisa Diperlakukan seperti HRS

- 25 Februari 2021, 10:30 WIB
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT.
Potret kerumunan saat menyambut kedatangan Jokowi ke Maumere, NTT. /Twitter @BennyHarmanID

Tak hanya terjerat pasal pelanggaran prokes saja, mantan pentolan FPI ini juga terjerat kasus chat asusila dengan seorang wanita berinisial FH.

Kasus ini sebelumnya sudah mendapatkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan lantaran kurangnya bukti.

Namun, berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian, SP3 tersebut dicabut dan kasus chat asusila Habib Rizieq kembali diproses.

Baca Juga: Jokowi Gencar Minta Masyarakat Disiplin Prokes, Christ Wamea: Sedangkan Dia sebagai Pemimpin Sesuka Hatinya

Tak cukup sampai di situ, HRS juga dijerat dengan Pasal Penghasutan, lantaran dirinya diduga menghasut warga untuk datang ke pernikahan serta acara peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan di markas FPI di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Ia diduga menghasut warga untuk melanggar protokol kesehatan dengan datang ke kerumunan di acara yang digelar oleh HRS itu.

Saat ini, Habib Rizieq masih menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri bersama dengan menantunya, Habib Hanif Alatas, serta mantan Ketua Umum FPI, Shabri Lubis.

Baca Juga: Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks

Shabri Lubis ditahan kejaksaan terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, yang juga menjerat Habib Rizieq Shihab.

Sementara menantu HRS, Habib Hanif Alatas, ditahan lantaran diduga mengganggu kerja dari Satgas Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah