Dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sang presiden menyempatkan untuk menghentikan mobil dan menyapa para warga yang berkerumun lewat jendela atas mobil.
Kerumunan pun semakin tak terbendung lantaran banyak warga yang berlarian ke arah mobil presiden karena ingin berinteraksi dengan Jokowi dari jarak yang lebih dekat.
Video ini lantas menjadi viral lantaran tak sedikit pihak yang menganggap bahwa orang nomor satu di RI itu telah melanggar protokol kesehatan.
Alasannya karena Jokowi dianggap menimbulkan kerumunan di tengah kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.
Atas kejadian ini, sejumlah pihak memutuskan untuk melaporkan sang presiden ke polisi dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan.
Pihak-pihak yang sempat melayangkan laporan ke polisi di antaranya Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan (KMAK), dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI).
Namun, laporan dari KMAK dan PP GPI ini ditolak oleh pihak Bareskrim Polri.
“Begini, saya tidak berani menyatakan ini ditolak karena di saat saya meminta ketegasan ‘apakah ini ditolak?’ tidak ada jawaban ini ditolak. Intinya, ‘silakan bikin laporan resmi’. Itu jawaban yang kami terima. Kalau ditanya tingkat kepuasan, jelas kami tidak puas dengan jawaban ini,” tutur Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan pada Jumat, 26 Februari 2021 kemarin.***