PR DEPOK – Setelah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Marzuki Alie kini dicap sebagai pengkhianat partai.
Anggapan tersebut diungkapkan oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Jumat, 26 Februari 2021.
Selamat berpisah Pak MA... ‘Cap’ Anda sebagai ‘penghianat’ tentu akan melekat selamanya di benak kami. Bye...adios...sayonara...!!! pic.twitter.com/QHh4IwPAuh— ???????????? ????. ℍ???????????????????????? (???? ???? ????) (@YanHarahap) February 26, 2021
“Selamat berpisah Pak MA... ‘Cap’ Anda sebagai ‘penghianat’ tentu akan melekat selamanya di benak kami. Bye...adios...sayonara...!!!” ujar Yan Harahap saat menanggapi balasan cuitan Marzuki Alie.
Marzuki Alie pun tidak terima dan menyebut itu semua adalah fitnah.
Dia juga mengatakan seharusnya SBY tau bahwa fitnah adalah perlakuan yang buruk dan kejam.
Lantas, Marzuki Alie menerangkan soal fitnah menurut hukum agama.
Selain itu menurut dia, dalam internal Partai Demokrat, SBY telah membiarkan fitnah itu berangsur-angsur.
Tingkah laku buruk agar diterjemahkan, banding dg fitnah. SBY hrs tau, fitnah lebih kejam dr pembunuhan. Nabi jg bersabda : tdk akan masuk surga tukang fitnah, klo yg difitnah tdk memaafkan.
Tukang fitnah itu bukan hanya buruk, tapi penjahat dan dzolim. Dan itu dibiarkan oleh sby— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) February 26, 2021
“Tingkah laku buruk agar diterjemahkan, banding dg fitnah. SBY hrs tau, fitnah lebih kejam dr pembunuhan. Nabi jg bersabda : tdk akan masuk surga tukang fitnah, klo yg difitnah tdk memaafkan. Tukang fitnah itu bukan hanya buruk, tapi penjahat dan dzolim. Dan itu dibiarkan oleh sby,” kata Marzuki Alie.
Sebelumnya, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Adapun enam anggota lainnya juga diberhentikan terkait dugaan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
Nama-nama yang mendapat pemberhentian, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pemberhentian itu sesuai keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.
"Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat," ucap Herzaky.
Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.
"Untuk itu, diterbitkan keputusan tentang pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada nama-nama tersebut sebagai anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat," ujar Herzaky.***