"Tapi bpk Penanya mungkin minta penegasan, krn Perpres miras itu dikeluarkan olh Presiden @jokowi, pdhl Wapresnya KH Makruf Amin, yg dulu KetUm,skrg Ket Dewan Pertimbangan MUI," kata Hidayat Nur Wahid.
Komentar Hidayat Nur Wahid itu mendapat balasan dari Cholil Nafis. Ia mengungkapkan bahwa jika perlu akan bersikap secara tertulis di PP miras itu, tetapi bukan dengan fatwa.
"Mungkin nantinya klo diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itu. Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid," ujar Cholil Nafis seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @cholilnafis.
Cholil Nafis juga menegaskan, bahwa MUI pastinya tidak ingin mempertanggungjawabkan di hadapan Allah jika menjadi ulama yang menghalalkan miras.
"Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak," kata dia mengakhiri.
Mungkin nantinya klo diperlukan akan bersikap secara tertulis atas PP miras itu. Tapi bukan fatwa Pak @hnurwahid . Krn secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan Allah menjadi ulama yg menghalalkan miras. Cuman cara dakwahnya dicari yg tepat n bijak https://t.co/r6acycUo23— cholil nafis (@cholilnafis) February 28, 2021
***