PR DEPOK - Sejak ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, soal investasi miras menjadi sorotan.
Pada Perpres yang salah satunya membuka investasi untuk industri minuman keras atau miras tersebut, banyak pihak yang setuju dan juga banyak yang menolak.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Pada Perpres tersebut, salah satu poinnya mengatur untuk dibukanya izin investasi dan produksi industri miras di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, daerah yang dilegalkan untuk memproduksi minuman beralkohol ini yakni Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.
Ferdinand Hutahaean merupakan salah satu tokoh yang mendukung Perpres tersebut.
Menurutnya, sejumlah jenis miras menjadi tradisi bagi warga lokal.
"Selama ini telah menjadi tradisi bg warga lokal," tulisnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin 1 Maret 2021.
Ferdinand juga menuliskan sejumlah miras lokal di sejumlah daerah di Indonesia.
"Di Bali ada Arak Bali, Tuak dan Berm. Di Sulut ada Saguer dan Cap Tikus. Di Papua ada Swansrai dan Sopi. Di NTT ada Sopi dan Tuak," katanya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 1 Maret 2021: Capricorn, Ada Gejolak Emosi yang Belum Pernah Anda Rasakan
Lantas Ferdinand menyebut miras bukanlah selalu untuk tujuan mabuk-mabukan.
Di Bali ada Arak Bali, Tuak dan Berm.
Di Sulut ada Saguer dan Cap Tikus.
Di Papua ada Swansrai dan Sopi.
Di NTT ada Sopi dan Tuak, selama ini telah menjadi tradisi bg warga lokal. Suhu yg dingin membuat akal pikiran berputar menghangatkan tubuh bkn tujuan utk mabuk2an.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 1, 2021
"Suhu yg dingin membuat akal pikiran berputar menghangatkan tubuh bkn tujuan utk mabuk2an," pungkasnya.***