Sebut Ada Pejabat Mengaku 'Asli Papua' Usul Perpres Miras, Natalius Pigai: Kasihan Jokowi Tertipu Dua Kali

- 1 Maret 2021, 10:47 WIB
Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /Instagram Natalius_Pigai/

PR DEPOK - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai turut menanggapi terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membuka izin investasi miras atau minuman keras.

Ia mengatakan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @NataliusPigai2, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Natalius Pigai mengecam kebijakan Presiden Jokowi perihal mengizinkan investasi minuman keras tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Jokowi Terkait Investasi Miras, Amien Rais: Muhammadiyah, MUI, NU Segera Minta Agar Perpres Dicabut

Lanjut, ia pun menyebut bahwa ada pejabat di sekitar Presiden Jokowi yang mengaku sebagai orang asli Papua.

Lalu, pejabat tersebut dinilainya menjadi sosok yang memberikan usul ke Presiden Jokowi terkait Peraturan Presiden (Perpres) di wilayah dengan mayoritas beragama Kristen.

"Ada pejabat negara yang ngaku 'orang asli papua' kata presiden, dia diduga usul Perpres miras di wilayah-wilayah Kristen. Apa motifnya?" kata Natalius Pigai, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Masih Bahas Soal Investasi Miras, Ferdinand Hutahaean Sebut Soal Tradisi bagi Warga Lokal

Sejak awal ia pun mengakui ragu terhadap pejabat tersebut, terkait kapasitas dan kemampuannya dalam bekerja.

"Saya sudah protes karena ragu dengan kapasitasnya sejak awal. Apa Anda tidak mampu kerja dan hadirkan investasi yang lebih bermartabat?" ujar Natalius.

Meskipun begitu, Natalius Pigai tidak mengungkapkan sosok pejabat yang mengaku orang Papua dan yang ia jabarkan tersebut.

Baca Juga: Arie Untung Unggah Video Pemuda Diduga Mabuk Dirazia Polisi: Pancasila Tidak Akan Pernah Sejalan dengan Miras

Natalius Pigai merasa iba dengan Presiden Jokowi. Ia pun menilai, bahwa kali ini Jokowi tertipu lagi oleh anak buahnya.

"Kasihan Jokowi tertipu dua kali," ujar Natalius Pigai, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) dimulai pada 2 Februari 2021.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Investasi Miras Dampaknya Sangat Merusak, HNW: Sikap Ini Bersesuaian dengan MPR

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal tersebut hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya setempat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x