Heran RI Lebih Pilih Investasi Miras Dibanding Pariwisata dan Pertanian, Mardani: Jangan Sampai Hilang Arah

- 1 Maret 2021, 14:08 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok PKS/

Tak hanya itu, ia pun mewanti-wanti agar pemerintah tidak kehilangan arah dalam proses membuat kebijakan-kebijakannya.

Jgn sampai kebijakan negara kehilangan arah, #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras” tulisnya.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Prancis Pekan ke-27: PSG Tempel Ketat Lille di Papan Klasemen Usai Gasak Dijon 4-0

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Perpres Nomor 10 tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Salah satu yang diatur dalam Perpres tersebut yakni dibukanya izin investasi dan dilegalkannya produksi minuman keras atau miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut lampiran III yang tercantum dalam Perpres tersebut, ada empat daerah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah yang dilegalkan untuk produksi miras secara terbuka.

Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Ferdinand: Percuma, Pasti Ditolak

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” bunyi lampiran III tersebut.

Selain itu, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, Jokowi melegalkan jual beli miras di wilayah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah